JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi kembali mengerebek kantor pinjaman online ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sebanyak 27 orang berhasil diamankan, satu di antaranya warga negara asing.
Baca Juga Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Kawasan PIK 2, Diketahui Membawahi 14 Aplikasi Pinjol! di https://www.kompas.tv/article/255456/polisi-gerebek-kantor-pinjol-ilegal-di-kawasan-pik-2-diketahui-membawahi-14-aplikasi-pinjol
Pengerebekan kantor pinjol ilegal ini di Komplek Ruko Palladium, Blok H-15, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.
WNA yang diamankan merupakan manager dari kantor pinjol.
Sementara yang lainnya memiliki tugas yang berbeda, mulai pengingat utang yang hampir jatuh tempo, penagih utang, hingga bertugas mengintimidasi para nasabah yang belum membayar utangnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui kantor pinjol ilegal ini mengoperasikan empat aplikasi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/256141/penggerebekan-kantor-pinjol-ilegal-di-pik-terjadi-lagi-satu-wna-diamankan-polisi