JAKARTA, KOMPAS.TV - PWNU Jawa Timur keluarkan fatwa haram terhadap crypto currency.
Haram, karena tidak adanya wujud fisik crypto currency.
Baca Juga Jual Beli Kripto Disamakan dengan Judi, NU Jatim Akan Bahas di Forum Muktamar di https://www.kompas.tv/article/228141/jual-beli-kripto-disamakan-dengan-judi-nu-jatim-akan-bahas-di-forum-muktamar
Selain itu, fluktuasi yang tinggi dinilai memiliki unsur judi yang tinggi dan tidak adanya pihak yang bertanggung jawab juga menjadikan komoditas ini haram.
PWNU Jawa Timur menganjurkan masyarakat yang sudah mengoleksi crypto untuk menarik investasinya.
Baca Juga Memantau Tren Kripto di Tengah Pro dan Kontra Soal Legalitas di https://www.kompas.tv/article/227406/memantau-tren-kripto-di-tengah-pro-dan-kontra-soal-legalitas
Usulan ini akan dibawa ke Muktamar NU ke-34, di Lampung pada Desember mendatang untuk menjadi keputusan final.
Bagamana rincian crypto kini diharamkan?
Kompas Bisnis tanyakan langsung kepada KH Ahmad Asyhar Shafwan, Ketua Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masail (PW-LBM) Jawa Timur.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/228811/pwnu-jawa-timur-sebut-crypto-currency-haram-karena-ada-nilai-judi-dan-tak-ada-wujud-fisik