Pengobatan SBY di Amerika Serikat Ditanggung Negara Sesuai Undang-undang

KompasTV 2021-11-08

Views 40

KOMPAS.TV - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini memastikan pengobatan Presiden Ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono ditanggung negara sesuai undang-undang yang berlaku. Hal ini termasuk seluruh fasilitas terkait pengobatan.

Faldo menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978, dijelaskan rinci tentang biaya pengobatan kepala negara dan mantan kepala negara akan ditanggung negara.

Regulasi itu, mencakup fasilitas keamanan, perawatan dan dokter kepresidenan. Pihak istana memastikan akan memantau perkembangan pengobatan SBY di Amerika Serikat.

Baca Juga SBY Idap Kanker Prostat, Ini Alasannya Berobat ke Amerika Serikat di https://www.kompas.tv/article/228969/sby-idap-kanker-prostat-ini-alasannya-berobat-ke-amerika-serikat

Sementara, Presiden Republik Indonesia (RI) ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan berobat ke Amerika Serikat (AS) dalam menjalani pengobatan kanker prostat yang dialaminya.

Lantas, apa alasan SBY memilih untuk berobat ke Negeri Paman Sam tersebut?

Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menjelaskan, alasan berobat ke sana itu merupakan keputusan keluarga karena tentunya ingin mengusahakan yang terbaik untuk kesembuhan SBY.

"Setelah dilakukan konsultasi yang mendalam dengan Tim Dokter Indonesia, termasuk para urolog senior, diputuskan medical treatment dilakukan di sebuah rumah sakit di Amerika Serikat yang memiliki pengalaman panjang dan teknologi yang maju untuk menangani kanker prostat," ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).

Ia menambahkan, SBY sudah tiba di AS sejak kemarin siang (4/11). Kini, sedang persiapan menuju kota tempat rumah sakitnya berada.

"Alhamdulillah, kondisi Bapak SBY saat ini dalam keadaan baik. Terima kasih untuk doa dan dukungan dari masyarakat Indonesia," ujarnya.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/230010/pengobatan-sby-di-amerika-serikat-ditanggung-negara-sesuai-undang-undang

Share This Video


Download

  
Report form