SURABAYA, KOMPAS.TV - Unit PPA Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berusia 41 tahun karena mencabuli gadis dibawah umur berusia 12 tahun yang mengalami disabilitas yang memiliki gangguan bicara atau tuna wicara. Dihadapan petugas, pelaku mengaku melakukan pencabulan sebanyak 6 kali di Gang Makam, Dukuh Kupang, Surabaya.
AS (41) warga Dukuh Kupang Surabaya terpincang-pincang karena menahan sakit stroke terpaksa di gelandang di ruang unit PPA Polrestabes Surabaya.
Baca Juga Jadi Tersangka Pencabulan Mahasiswi, Dosen Unri akan Dipanggil Penyidik di https://www.kompas.tv/article/233617/jadi-tersangka-pencabulan-mahasiswi-dosen-unri-akan-dipanggil-penyidik
Terungkapnya kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur berawal dari laporan orang tuan korban setelah putrinya ketahuan hamil dua bulan langsung melaporkan ke Mapolrestabes Surabaya.
Dihadapan polisi pelaku mengaku melakukan pencabulan sebanyak 6 kali saat pulang ngaji. Selain itu, ia nekat karena tidak kuat menahan nafsu saat korban melintas di depan rumahnnya.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/233637/keji-duda-41-tahun-cabuli-anak-tunawicara-berusia-12-tahun