BLITAR, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Blitar Kota dan Satpol PP langsung menyegel alat berat di area tambang pasir, di kecamatan Nglegok, kabupaten Blitar. Penyegelan ini dilakukan setelah aktivitas tambang di area ini tidak memiliki izin.
Penutupan tambang pasir tersebut dilakukan setelah sejumlah warga desa mengeluhkan adanya kerusakan lingkungan. Kawasan sungai aliran lahar gunung Gelud yang dulunya asri, kini berubah menjadi gersang dan rusak semenjak adanya penambangan pasir illegal.
Dalam penutupan tambang pasir ilegal itu petugas menyita truk dan nota penjualan pasir, serta uang 150 ribu rupiah. 6 orang pekerja tambang pun ikut ditangkap oleh petugas untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan sementara tambang pasir ilegal tersebut telah lama beroperasi. Luas area sungai yang dikeruk pasir dan batunya secara illegal bahkan mencapai panjang lebih dari 100 meter.
#Blitar #Tambang #ilegal #lingkungan #beritakediri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/233696/sebabkan-kerusakan-lingkungan-tambang-pasir-ilegal-ditutup-polisi