JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menghormati dan akan menjalani hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Cipta Kerja.
Selama masa revisi dua tahun ke depan, pemerintah berjanji tidak akan mengeluarkan aturan baru yang bersifat strategis.
Baca Juga MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Buruh Tetap Kecewa di https://www.kompas.tv/article/235621/mk-putuskan-uu-cipta-kerja-inkonstitusional-bersyarat-buruh-tetap-kecewa
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Sebelumnya, dalam sidang putusan peninjauan kembali Undang-undang no.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada hari Kamis (25/11), Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan dari kelompok buruh .
Mahkamah Konstitusi memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi undang-undang sesuai putusan.
Baca Juga Pengamat: MK Terlihat Memutus Ragu-ragu Uji Materi UU Cipta Kerja di https://www.kompas.tv/article/235639/pengamat-mk-terlihat-memutus-ragu-ragu-uji-materi-uu-cipta-kerja
Airlangga Hartarto juga menegaskan sejak putusan sidang dibacakan, undang-undang tersebut masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dilakukan revisi.
Jika dalam kurun waktu 2 tahun revisi tidak dilaksanakan, maka undang-undang tersebut akan menjadi inkonstitusional secara permanen.
Video editor: Vila Randita
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/235653/hormati-putusan-mk-pemerintah-akan-merevisi-uu-cipta-kerja