MATARAM, KOMPAS.TV Seorang tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu ditangkap di Kota Mataram. Tersangka berinisial LMR berusia 34 tahun ini, ditangkap beserta dengan barang bukti berupa sabu seberat 52 gram brutto.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Narkoba di Wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada Sabtu (28/11/2021) sekitar pukul 18.30 WITA.
Polisi sudah lama mencari tersangka dan akhirnya berhasil dibekuk kali ini.
Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya orang dengan ciri-ciri seperti tersangka diduga akan melakukan transaksi narkoba.
Baca Juga Sabu, Ganja, dan Ekstasi Dimusnahkan BNN Provinsi Sumatera Utara di https://www.kompas.tv/article/236819/sabu-ganja-dan-ekstasi-dimusnahkan-bnn-provinsi-sumatera-utara
Saat tersangka digeledah, ditemukan barang yang diduga sabu seberat 52 gram, satu buah handphone, dan uang tunai senilai Rp 5 juta.
Akibat perbuatannya, Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu 114, berikut 112 dan 127 UU nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
Video Editor: Febi Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/236964/pengedar-sabu-di-mataram-ditangkap-52-gram-sabu-jadi-barang-bukti