KENDARI, KOMPAS.TV - Seorang aparatur sipil negara atau ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, karena diduga menjadi pengedar sabu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 5 saset sabu dengan berat total 2,17 gram.
DS, seorang aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, tidak berkutik saat ditangkap dan diminta menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti sabu di rumahnya di Jalan Bunga Duri 2, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.
Baca Juga 500 Lebih Warga Lhokseumawe Aceh Alami Gangguan Jiwa, Dinkes: Penyebab Utamanya karena Narkoba di https://www.kompas.tv/article/263319/500-lebih-warga-lhokseumawe-aceh-alami-gangguan-jiwa-dinkes-penyebab-utamanya-karena-narkoba
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 5 saset.
Sejumlah barang bukti lainnya juga turut disita diantaranya bukti transfer, laptop, serta telepon seluler.
Kepala Sub Direktorat Tiga, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra mengatakan pelaku masih terdaftar sebagai ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/264013/seorang-asn-di-kendari-ditangkap-polisi-karena-diduga-jadi-pengedar-narkoba-jenis-sabu