SEMARANG, KOMPAS.TV - Enam pelaku gendam diamankan Unit Jatanras Polda Jateng di dua tempat berbeda, yakni di Jakarta dan Kepulauan Riau. Dari enam pelaku, empat tersangka diantarannya adalah wanita.
Dalam gelar perkara yang dilakukan Selasa (30/11/2021), diketahui jika para pelaku telah berkomplot untuk melakukan kejahatan gendam sejak tahun 2019. Mereka setidaknya pernah beraksi di Surabaya, Sumatera Utara dan Semarang. Tak main-main, dari hasil kejahatan ini mereka berhasil meraup keuntungan hingga sekitar Rp 5 milyar.
Modus yang dilakukan para pelaku ini dengan mempengaruhi korban mengunakan gendam, sehingga korban menyerahkan uang dan barang berharga miliknya.
"Kelompok ini melaksanakan penipuan dengan modus operandi dengan melakukan gendam, atau sebetulnya bermonomainkan psikologis seseorang agar percaya apa yang disampaikan oleh pelaku. Sehingga nantinya bisa mengambil keuntungan dengan cara menipu," ujar Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Ditreskrimum Polda Jateng.
Salah satu pelaku yang berperan sebagai tabib mengaku diperintah oleh tersangka bunda untuk mempengaruhi pikiran korban agar bersedia menyerahkan harta miliknya.
"Saya hanya mendengarkan cerita dari korban, lalu saya mengingatkan, dan lalu saya mengatakan kamu harus mengikuti apa yang disampaikan oleh diri saya," kata Nana Suryana alias Erwin, pelaku.
Sementara itu, Panit 3 Jatanras Polda Jateng yang memimpin penangkapan mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan adanya aksi kejahatan gendam yang merugikan korban Rp 500 juta.
Atas kasus ini, para pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
#gendam #poldajateng #penipuan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/237469/polda-jateng-gulung-komplotan-gendam-lintas-provinsi