KOMPAS.TV - Petugas Satnarkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara menggagalkan upaya perededaran 13 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi yang dipasok dari Malaysia.
4 pelaku ditangkap polisi yaitu pengendali jaringan kurir dan dua orang nakhoda kapal.
Pengungkapan kasus ini berawal dari polisi yang menangkap tersangka yang diduga merupakan pengendali dalam jaringan ini.
Baca Juga 6 Fakta Eks Kapolsek Gugat Kapolri dan Kapolda: Semua Bermula dari Sabu di Ruang Kerja di https://www.kompas.tv/article/244192/6-fakta-eks-kapolsek-gugat-kapolri-dan-kapolda-semua-bermula-dari-sabu-di-ruang-kerja
Dari penangkapan, polisi menemukan 9,2 gram sabu yang disimpan pelaku di bawah jok mobil.
Seusai menangkap SAS, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap satu pelaku lagi yang berperan sebagai kurir.
Dari tangan sang kurir, petugas menemukan 13 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi yang disimpan pelaku di dalam tas ransel dan jok sepeda motor.
Total empat pelaku yang ditangkap dalam kasus ini, dua pelaku yang merupakan pengendali jaringan dan kurir sementara dua orang lainya yaitu nakhoda kapal.
Mereka berperan mengambil narkoba di perbatasan laut Indonesia Malaysia kawasan Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Empat tersangka masih diperiksa polisi di Mapolrestabes Medan.
Polisi menduga para tersangka yang ditangkap merupakan jaringan narkotika lintas negara.
Mereka akan dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/246049/polrestabes-medan-gagalkan-peredaran-13-kg-sabu-dan-10-pil-ekstasi-yang-dipasok-dari-malaysia