JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menggagalkan peredaran 47 kilogram sabu yang akan diedarkan di Pekanbaru.
Video amatir merekam Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan menghentikan minibus secara paksa di Jalan Lintas Sumatera, Labuhan Batu.
Petugas menyita 47 kilogram sabu dan 30 ribu pil ekstasi siap edar ke Pekanbaru.
Satu pengedar narkoba jaringan Indonesia-Malaysia dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam lima tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
Baca Juga Polisi Tangkap 19 Tersangka Narkoba, Diantaranya Ada Pelajar Yang Jadi Pengedar di https://www.kompas.tv/article/325904/polisi-tangkap-19-tersangka-narkoba-diantaranya-ada-pelajar-yang-jadi-pengedar
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/325959/satresnarkoba-polrestabes-medan-gagalkan-peredaran-47-kilogram-30-ribu-pil-ekstasi