MEDAN, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Benyamin Sitepu.
Terdakwa dinilai terbukti melakukan pencabulan terhada 6 siswinya.
Terdakwa merupakan kepala sekolah dasar dan juga merupakan pendeta.
Ia terbukti melanggar Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 65 KUHP.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 15 tahun penjara. (*)
Kasus pencabulan terhadap 6 siswa ini terungkap pada Bulan Maret lalu.
Salah satu korban mengungkapkan, terdakwa melakukan pencabulan dengan modus memanggil para korban ke ruangannya saat jam sekolah.
Selain itu, para korban juga pernah dibawa ke rumah terdakwa dan ke hotel. (*)
#cabul #kasuspencabulan #pelecehan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/246897/kepala-sekolah-yang-cabuli-6-siswanya-divonis-10-tahun-penjara