PEKANBARU, KOMPAS.TV - Hakim memvonis bebas Dekan FISIP Universitas Negeri Riau Nonaktif, Syafri Harto dalam kasus dugaan pencabulan mahasiswi saat bimbingan skripsi.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.
Majelis hakim menyatakan Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya.
Vonis ini berbeda dengan dakwaan jaksa yang menuntut hukuman 3 tahun penjara.
Atas putusan hakim, Tim Jaksa Penuntut Umum yang mengikuti secara virtual menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga 8 Fakta Kasus Dekan FISIP Unri Cabuli Mahasiswi, Dituntut 3 Tahun Bui hingga Vonis Bebas di https://www.kompas.tv/article/275311/8-fakta-kasus-dekan-fisip-unri-cabuli-mahasiswi-dituntut-3-tahun-bui-hingga-vonis-bebas
Sementara itu lembaga bantuan hukum, LBH Pekanbaru merasa kecewa dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
LBH Pekanbaru berharap kepada jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum kasasi.
Sebelumnya kasus dugaan pencabulan, mencuat setelah beredar video seorang mahasiswi mengaku menjadi korban pelecehan di lingkungan kampus.
Kasusnya pun kemudian dilaporkan ke polisi hingga Syafri Harto ditapkan sebagai tersangka lalu menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/275477/kasus-dugaan-pencabulan-mahasiswi-di-unri-syafri-harto-divonis-bebas-lbh-ungkap-kekecewaan