KOMPAS.TV - Di tahun 2022, pembelajaran tatap muka atau PTM di sekolah kembali digelar.
Berdasarkan SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi corona, PTM terbatas dapat dilaksanakan.
Pelaksanaan pemberlajaran tatap muka ini dilakukan dengan kapasitas 100 persen setiap hari.
Sementara itu ada juga aturan penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam.
Aturan penghentian sementara apabila diperlukan untuk segera dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona saat pembelajaran tatap muka berlangsung.
Baca Juga Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Corona Indonesia di https://www.kompas.tv/article/248025/presiden-jokowi-perpanjang-status-pandemi-corona-indonesia
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/248034/ini-aturan-dan-syarat-pembelajaran-tatap-muka-terbatas-selama-pandemi-corona