SORONG, KOMPAS.TV - Humas Pengadilan Negeri Sorong, Fransiscus Babthista, berikan penjelasan terkait pemindahan enam orang tersangka, kasus Kisor pada september 2021 lalu, yang menyebabkan meninggalnya empat orang anggota Tni AD di kabupaten Maybrat. Yang mana alasan utama pemindahan sidang para tersangka ini demi menjaga netralitas dan keamanan.
Dasar hukum pemindahan para tersangka kasus Kisor ini terdapat dalam Pasal 58 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Yang mana berdasarkan surat permohonan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, kepada ketua Mahkama Agung, yang disampaikan melalui Pengadilan Negeri Sorong, untuk pemindahan sidang para tersangka kasus Kisor.
Maka berdasarkan permintaan itulah keluar dari Mahkama Agung yang menunjukkan sidang ke enam tersangka Kisor ini dipindahkan ke Makassar Sulawesi Selatan.
Pengadilan Negeri Sorong hanya mengikuti arahan langsung Mahkama Agung, demi menjaga keamanan dan netralitas di wilayah Sorong. Untuk sidang tersangka kasus Kisor akan diatur oleh Pengadilan Negeri Makassar.
#SorongPapuaBarat #PenyeranganPosKoramilKisor
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/249055/humas-pn-sorong-berikan-alasan-pemindahan-lokasi-sidang-6-tersangka-kasus-kisor