MERAUKE, KOMPAS.TV Lagi - lagi kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Merauke yang dilakukan ayah tiri kepada sang anak hingga melahirkan seorang putri dan putri hasil persetubuhannya ini kembali diperkosa oleh pelaku berinisial H-A.
Kasat Reskirim Polres Merauke AKP Najamuddin harus kembali merilis kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh sang ayah tiri.
Baca Juga Ayah Setubuhi Anak Kandung Yang Masih Dibawah Umur di https://www.kompas.tv/article/176176/ayah-setubuhi-anak-kandung-yang-masih-dibawah-umur
Dari laporan yang terima dari keluarga korban pada tanggal 24 Januari 2022 di Polres Merauke pelaku berinisial H-A 64 tahun telah melakukan aksi bejatnya sejak April 2020 hingga 23 Januari 2022 di kediamannya di Jalan Natuna Kecamatan Merauke. Ibu korban takut melapor kepada pihak berwajib karena diancam oleh pelaku yang akan meledakan geranat dan sejumlah amunisi.
Berdasarkan laporan yang diterima korban baru berjumlah satu orang yang melapor yang merupakan cucu namun kasus ini akan terus dikembangkan. Setelah dilakukan olah TKP, Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yakni geranat serta amunisi di rumah pelaku.
Kini barang bukti telah diamankan di Mako Brimop Pelopor Merauke, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan atau 81 Ayat 3 Junto Pasal dan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut maka akan dikembangkan ke UU No 12 Pasal 1 Tahun 1951.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/255404/mengancam-akan-meledakkan-granat-seorang-ayah-setubuhi-anak-di-bawah-umur