KOMPAS.TV - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, pelaku aborsi terhadap korban Novia Widya Sari yang berujung korban jiwa, menjalani sidang komisi kode etik Polri.
Hasilnya, Bripda Randy diberhentikan secara tidak hormat.
Dalam sidang ini, sembilan saksi dihadirkan, termasuk orang tua korban.
Pada akhir sidang, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko terbukti melanggar kode etik.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur juga akan melanjutkan proses hukum pidana terhadap Randy karena telah melakukan perbuatan tercela.
Sebelumnya, Novia merupakan seorang mahasiswi di Malang.
Ia menjadi korban kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi, yang disayangkan harus ditemukan tak bernyawa di samping makam sang ayah di Mojokerto, Jawa Timur, pada 2 Desember 2021.
Novia meninggal diduga bunuh diri karena mengalami depresi, usai diminta menggugurkan kandungan oleh kekasihnya, Bripda Randy.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/255891/polisi-pelaku-aborsi-paksa-bripda-randy-bagus-hari-dipecat-dari-polri