MOJOKERTO, KOMPAS.TV - Mantan polisi berpangkat Bripda yang menjadi terdakwa kasus aborsi, dituntut 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim, karena terbukti membantu melancarkan pengguguran kandungan yang dilakukan oleh kekasihnya.
Korban diduga depresi, dan memilih mengakhiri hidupnya dengan racun karena terdakwa tidak mau menikahinya.
Sidang tuntutan terhadap Randy Bagus Hari Sasongko, mantan Anggota Polres Pasuruan ini digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto.
Baca Juga Kawal Terus! Sudah Rampung dan Segera Sah, Tapi RUU TPKS Belum Bahas Aturan Perkosaan & Aborsi! di https://www.kompas.tv/article/278137/kawal-terus-sudah-rampung-dan-segera-sah-tapi-ruu-tpks-belum-bahas-aturan-perkosaan-aborsi
Jaksa Penuntut Umum menuntut Randy dengan 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus aborsi.
Dari fakta persidangan Randy, terbukti dengan sah membantu kekasihnya untuk menggugurkan kandungan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa kecewa tidak puas dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Dan pihaknya akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya.
Kasus ini mulai diselidiki, setelah seorang mahasiswa ditemukan tewas di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, pada 2 Desember 2021.
Korban meninggal dunia, diduga karena mengalami depresi usai diminta untuk menggugurkan kandungannya oleh terdakwa sebanyak dua kali.
Terdakwa juga belum mau menikahinya.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga menetapkan terdakwa sebagai tersangka kasus aborsi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa yang dulunya berpangkat Bripda, juga dipecat secara tidak hormat oleh kepolisian.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/279662/terbukti-bantu-gugurkan-kandungan-kekasihnya-randy-bagus-dituntut-3-5-tahun-penjara