Vonis Ringan Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi di Banjarmasin Menuai Polemik

KompasTV 2022-01-29

Views 271

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Polda Kalimantan Selatan memecat Bripka BT, pelaku pemerkosa seorang mahasiswi di Banjarmasin.

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat digelar di halaman Polresta Banjarmasin, disaksikan keluarga korban, hingga Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Kapolres Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo menilai, perbuatan Bripka BT merupakan pelanggaran berat.

Setelah dipecat, BT selanjutnya akan menjalani sanksi lain, yakni hukuman pidana.

Baca Juga Bayu Tamtomo, Polisi Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi Diberhentikan dengan Tidak Hormat di https://www.kompas.tv/article/256353/bayu-tamtomo-polisi-pelaku-pemerkosaan-mahasiswi-diberhentikan-dengan-tidak-hormat

Dia divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.

Sebelumnya, ratusan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat menggelar unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Mereka mempertanyakan proses hukum kepada oknum polisi pemerkosa mahasiswi yang divonis ringan, 2,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa, tiga setengah tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian Komisi III DPR setelah keluarga korban mengadukan vonis ringan ini.

Anggota Komisi III DPR, Babiburokhman meminta pelaku dihukum berat, dan tidak boleh dilindungi oleh siapa pun.

Bagaimana tanggapan kuasa hukum, dan Komisi III DPR atas kasus ini?

Kompas TV membahasnya langsung kepada kuasa hukum korban, Muhammad Pazri, dan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/256367/vonis-ringan-oknum-polisi-pemerkosa-mahasiswi-di-banjarmasin-menuai-polemik

Share This Video


Download

  
Report form