JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
Kejaksaan Agung menyatakan, tidak mengajukan banding atas vonis Eliezer yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana menyatakan, pihaknya tidak ajukan banding, karena melihat putusan Hakim sudah adil.
Jaksa juga mempertimbangkan sikap keluarga Yosua yang sudah memaafkan Eliezer.
Dengan demikian, putusan Majelis Hakim sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, saat divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Eliezer yang mendengarkan putusan Hakim sambil berdiri itu pun, sontak tak kuasa menahan tangisnya di depan Hakim.
Baca Juga Hakim Tegur Jaksa dan Hotman Paris karena Marah-marah di Sidang Kasus Teddy: Malu, Malulah! di https://www.kompas.tv/article/379282/hakim-tegur-jaksa-dan-hotman-paris-karena-marah-marah-di-sidang-kasus-teddy-malu-malulah
Eliezer bahkan terlihat mengucap syukur kepada Tuhan usai mendengar vonis yang dibacakan Hakim.
Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, 12 tahun penjara.
Hakim berpendapat, hal yang meringankan vonis adalah Eliezer telah berlaku jujur dan konsisten selama sidang.
Menurut Hakim, perkara pembunuhan Yosua juga menjadi terang karena ada pengakuan Eliezer.
Hal lain, pemaafan dari keluarga Yosua juga menjadi pertimbangan Hakim.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379334/jaksa-tak-ajukan-banding-atas-vonis-ringan-eliezer-ini-alasannya