KOMPAS.TV - Hari ini (31/01) Edy Mulyadi rencananya akan menjalani pemeriksaan polisi terkait dugaan kasus ujaran kebencian yang dianggap menyinggung masyakarat Kalimantan.
Pemeriksaan kali ini dilakukan setelah bareskrim melayangkan panggilan kedua.
Dalam panggilan pertama, Edy Mulyadi mangkir dan beralasan pemanggilan tidak sesuai dengan aturan di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Baca Juga Kuasa Hukum Pastikan Edy Mulyadi Hadiri Panggilan Bareskrim: Sudah Siap Bawa Pakaian dan Alat Mandi di https://www.kompas.tv/article/256678/kuasa-hukum-pastikan-edy-mulyadi-hadiri-panggilan-bareskrim-sudah-siap-bawa-pakaian-dan-alat-mandi
Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian. Polisi mengancam akan menjemput Edy Mulyadi jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, surat panggilan pertama terhadap Edy Mulyadi sudah sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Djuju Purwantoro mengatakan, dipanggilan pertama Edy bukan mangkir, kuasa hukum sudah datang ke Bareskrim untuk memberitahu ketidakhadiran.
Pernyataan Edy soal "jin buang anak", Djuju menyebut, ungkapan seperti itu sering kali didengar dalam hal-hal guyon atau tidak serius.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar menyatakan, terminoloigi "jin buang anak" tidak pas ketika menyebut suatu daerah di Indonesia sehingga menimbulkan ketersinggungan.
Fickar juga berpendapat, jika kasus ini dibawa ke ranah hukum maka butuh keterangan ahli, apakah konotasi dari pernyataan Edy itu bercanda, menghina, atau lain sebagainya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/256712/panggilan-pertama-edy-mulyadi-tak-hadir-ke-bareskrim-kuasa-hukum-bukan-mangkir