DEPOK, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Depok mempertanyakan terkait mengapa wilayahnya berada di PPKM level 2 berdasarkan instruksi dari Mendagri, namun berbeda pada asesmen situasi Covid-19 dari Kemenkes dimana Depok ada di level 4.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Kota Depok hingga saat ini masih berada dalam penilaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2.
Padahal, menurut Pemerintah Kota Depok, penyebaran Covid-19 di daerah penyangga ibu kota ini makin mengkhawatirkan.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kota Depok pada 4 Februari 2022, kasus aktif Covid-19 di Kota Depok ada sebanyak 7.782 kasus.
Sedangkan kasus harian, sudah mencapai lebih dari 800 kasus per hari.
Baca Juga Hadapi Lonjakan Omicron, Menag Terbitkan SE: Jarak Jemaah 1 Meter hingga Larangan Edarkan Kotak Amal di https://www.kompas.tv/article/258820/hadapi-lonjakan-omicron-menag-terbitkan-se-jarak-jemaah-1-meter-hingga-larangan-edarkan-kotak-amal
Lalu positivity rate menyentuh angka 13% dan tingkat keterisian rumah sakit mencapai 53%.
Menurut data-data penyebaran Covid-19 diatas, pemerintah setempat merasa seharusnya saat ini Kota Depok sudah menerapkan PPKM level 4 berdasarkan standarisasi penilaian yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, Satgas Covid-19 Nasional menyatakan, kendati lonjakan penyebaran Covid-19 di Kota Depok saat ini sangat tinggi, ada sejumlah hal yang membuat penilaian PPKM di depok masih cukup berada di level 2, salah satunya soal capaian vaksinasi.
Dari kasus aktif Covid-19 yang ada di Kota Depok, didominasi oleh klaster sekolah.
Sebanyak 34 sekolah, Pembelajaran Tatap Muka atau PTMnya dihentikan karena banyak peserta dan tenaga pendidik yang terpapar Covid-19, dengan jumlah kasus sebanyak 239 orang.
Baca Juga Aturan Baru PPKM Level 2, Siswa Tidak Diwajibkan Untuk Mengikuti PTM Terbatas di https://www.kompas.tv/article/258203/aturan-baru-ppkm-level-2-siswa-tidak-diwajibkan-untuk-mengikuti-ptm-terbatas
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/258824/jadi-kota-depok-ppkm-level-2-atau-level-4-simak-selengkapnya