KOMPAS.TV - KPK hari ini (08/02) memeriksa ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sebagai saksi kasus Formula E.
Sebelum menjalanai pemeriksaan di KPK, Prasetio membenarkan dirinya diperiksa terkait dengan balap mobil listrik Formula E di Jakarta.
Baca Juga KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Wali Kota Tanjungbalai Soal Lelang Jabatan ke PN Medan di https://www.kompas.tv/article/259377/kpk-limpahkan-berkas-perkara-mantan-wali-kota-tanjungbalai-soal-lelang-jabatan-ke-pn-medan
Edi datang ke KPK dengan membawa sejumlah dokumen dalam map.
Salah satu hal yang akan diklarifikasi KPK pada ketua DPRD DKI yakni soal penganggaran hingga pembayaran komitmen fee Formula E sebesar Rp 560 miliar.
Sementara itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, proses lelang tender proyek sirkuit Formula E yang yang akan digelar di jakarta sudah dilakukan sesuai tahapan dan aturan yang berlaku.
Sebelumnya PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk telah ditetapkan sebagai pemenang tender pembangunan sirkuit Formula E di Ancol, Jakarta Utara.
Hal ini jadi perhatian sejumlah pihak karena PT Jaya Konstruksi merupakan anak perusahaan dari PT pembangunan jaya badan usaha milik daerah DKI Jakarta.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/259556/kpk-periksa-ketua-dprd-dki-jakarta-sebagai-saksi-kasus-formula-e