BANDUNG, KOMPAS.TV - Terdakwa Herry Wirawan, hari ini selasa 15 februari, menjalani sidang vonis di pengadilan negeri bandung. Dalam sidang vonis, majelis hakim pengadilan negeri Bandung mengatakan bahwa Herry Wirawan terbukti bersalah, telah melakukan pemerkosaan kepada 13 santriwatinya. Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa.
Menurut pengacara terdakwa, Ira Mamo, dengan putusan ini timnya akan berunding terlebih dahulu dengan Herry Wirawan mengenai langkah apa yang akan ditempuh kedepan. Apakah akan banding atau menerima putusan hakim.
Masih menurut Ira, jika vonis hukuman seumur hidup terhadap kliennya, maka putusan lain seperti kebiri akan gugur, semuanya akan diserahkan kembali kepada Herry Wirawan. Sedangkan menurut ketua JPU, Asep N Mulyana, menerima putusan hakim seumur hidup bagi Herry Wirawan.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube:https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter:https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook:https:www.Facebook.comkompastvjabar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/261697/jejak-langkah-herry-wirawan-di-sidang-vonis-pemerkosaan-santriwati