BANDUNG, KOMPAS.TV - Penjara seumur hidup adalah vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung (pn Bandung) berpendapat, perbuatan terdakwa merupakan kejahatan serius dan tidak ada unsur yang meringankan hukuman.
Namun, vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa dengan pidana hukuman mati serta hukuman kebiri kimia.
Pascavonis dijatuhkan, kuasa hukum korban pun tak bisa menutupi rasa kecewa.
Mewakili keluarga korban, kuasa hukum menilai vonis tersebut tak sebanding dengan kejahatan yang telah dilakukan terdakwa Herry Wirawan; terlebih korbannya mencapai lebih 13 santriwati.
Tidak ada putusan hakim melakukan hukum kebiri terhadap terdakwa, seperti yang dituntut jaksa.
Atas vonis hakim, pihak korban meminta jaksa mengajukan banding.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jawa Barat menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim.
Tak hanya keluarga korban yang berharap lebih; Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyorot vonis pemerkosa 13 santriwati, yang seharusnya disertai penyitaan dan aset-aset milik pelaku.
Hal ini perlu dilakukan agar belasan korban mendapat jaminan hidup, itu pun dirasa KPAI belum cukup, karena dunia pendidikan harus ikut menjaga dan melindungi korban seumur hidupnya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/261961/keluarga-korban-pemerkosaan-13-santriwati-di-bandung-mengaku-kecewa-terhadap-vonis-herry-wirawan