KOMPASTV - Pemerintah melalui kementerian membuat aturan baru pencairan dana jaminan hari tua atau JHT. Dalam permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua disebutkan bahwa jht baru bisa dicairkan saat usia mencapai 56 tahun atau usia pensiun.
Konfederasi serikat pekerja indonesia, kspi, juga mengecam keras permenaker terbaru. Kspi telah melayangkan surat keberatan mengenai kebijakan baru kepada presiden joko widodo. Tidak hanya menyurati presiden, kspi juga menggelar unjuk rasa di depan kantor kemnaker dengan membawa 2 tuntutan. Yaitu mendesak pemerintah mencabuk permenaker nomor 2 tahun 2022, dan mendesak presiden mengganti menteri ketenagakerjaan ida fauziyah.
Pemerintah dalam hal ini tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja atau buruh terkena phk sebelum usia 56 tahun. Dalam hal ini, pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja berupa jkp, yaitu jaminan kehilangan pekerjaan. Namun program jkp memiliki persyaratan yang tak memungkinkan bisa langsung dirasakan pekerja yang membutuhkan dana cepat seperti pencairan jht pada aturan sebelumnya.
Program jkp baru diberlakukan mulai tanggal 22 februari mendatang, sehingga efektifitasnya belum teruji. Pemerintah diminta meyakinkan pekerja, bahwa aturan baru ini memiliki manfaat sesuai namanya. Masyarakt juga kejernihan dan transparansi pemerintah menahan jht, serta jaminan uang jht tersebut tidak hilang.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/263444/polemik-aturan-baru-pencairan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-news-or-hoax