KOMPAS.TV-Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah kumpulan iuran rutin yang dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan dan karyawan yang menjadi peserta.
Bagaimana jika peserta ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Sebelumnya ketahui dulu ketentuan yang menjadi mengatur pencairannya sebagai berikut.
Aturan pencairan termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Sebagai informasi yang perlu dicatat, sebelum kita mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan peserta harus mengetahui syarat-syaratnya, yakni:
Mengundurkan diri atau kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Mencapai usia pensiun Mengalami cacat total tetap Warga Negara Indonesia (WNI) meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) selamanya Warga Negara Asing (WNA) meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) selamanya Klaim sebagian 10 persen Klaim sebagian 30 persen untuk perumahanBaca Juga Begini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 Pakai HP di https://www.kompas.tv/article/335254/begini-cara-mencairkan-saldo-jht-bpjs-ketenagakerjaan-2022-pakai-hp
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/335262/ini-syarat-mencairkan-saldo-jht-bpjs-ketenagakerjaan