BPJS Kesehatan Jadi Syarat Terima Layanan Publik, DPR: Deregulasi Tapi Jadi Memperbanyak Regulasi!

KompasTV 2022-02-21

Views 396

JAKARTA, KOMPAS.TV - Instruksi Presiden anyar di tahun 2022 tak cuma mencakup jual beli tanah, sejumlah urusan warga juga wajib mencantumkan nomor BPJS Kesehatan.

Sejumlah kegiatan yang wajib menyertakan BPJS Kesehatan, bagi warga penerima layanan pemerintah, di antaranya adalah, jual-beli tanah, mengurus surat di kepolisian (izin mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Lalu pengajuan untuk usaha pun, seperti kredit usaha rakyat, serta izin usaha; semua wajib menyertakan BPJS Kesehatan.

Bahkan petani penerima bantuan pemerintah, hingga pendaftaran haji dan umrah pun, perlu BPJS Kesehatan.

Cara mendorong kepemilikan BPJS Kesehatan ini dikritik Anggota DPR, Mardani Ali Sera karena justru memberatkan masyarakat secara ekonomi.

BPJS Kesehatan menganggap kewajiban ini tak memberatkan masyarakat, hal ini karena menganggap sudah jadi kewajiban masyarakat memiliki BPJS Kesehatan.

Presiden telah mengeluarkan instruksi kepada 30 kementerian dan lembaga yang merupakan para bawahannya, untuk wajib terdaftar di BPJS Kesehatan.

Belum selesai urusan uang jaminan hari tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan, kali ini giliran warga harus menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Karena bila tidak, tak mendapat layanan sebagai warga negara.

Sertifikat tanah yang dibagi-bagikan kepada warga oleh Presiden Joko Widodo tak bisa seenaknya diperjualbelikan warga pemilik sertifikat.

Warga, baik penjual maupun pembeli tanah, mesti mencantumkan nomor BPJS Kesehatan; hal ini adalah aturan baru lewat Instruksi Presiden Joko Widodo Nomor 1 Tahun 2022.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/263545/bpjs-kesehatan-jadi-syarat-terima-layanan-publik-dpr-deregulasi-tapi-jadi-memperbanyak-regulasi

Share This Video


Download

  
Report form