JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepesertaan BPJS Kesehatan kini jadi syarat wajib bagi masyarakat untuk mengakses ke sejumlah layanan publik.
Ketentuan ini diteken Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Mulai 1 Maret 2022, BPJS Kesehatan jadi syarat pengurusan jual-beli tanah, SIM, STNK, dan SKCK.
Selain itu pengajuan usaha hingga pengurusan umrah dan haji juga membutuhkan BPJS Kesehatan sebagai syarat.
Pihak BPJS Kesehatan berdalih, aturan ini bukan untuk mempersulit masyarakat; namun sebaliknya justru untuk memastikan semua penduduk masuk dalam jaminan kesehatan nasional.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah menilai aturan ini dipaksakan dan tidak solusional.
Kordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan aturan yang mulai diterapkan 1 Maret ini harus juga dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan.
Hingga kini, lebih dari 230 juta jiwa terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan; jumlah ini mencakup 86 persen dari total penduduk Indonesia.
Lantas, apa yang jadi latar belakang pemerintah mencantumkan BPJS Kesehatan sebagai syarat sejumlah pengurusan layanan publik?
Mungkinkah ini diterapkan? Keuntungan apa yang bisa didapat masyakarat?
Kompas TV akan membahasnya bersama Menko PMK, Muhadjir Effendy; dan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/264480/per-1-maret-2022-bpjs-kesehatan-jadi-syarat-wajib-masyarakat-untuk-akses-layanan-publik-setuju