Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai, Nurhayati yang menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa seharusnya tidak bisa jadi tersangka.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan ada tiga alasan penersangkaan terhadap Nurhayati harus ditunda. Pertama, Pasal 51 KUHP. Kedua, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyebut sebagai pelapor semestinya tidak bisa dituntut baik secara hukum pidana maupun hukum perdata. Ketiga, PP Nomor 43 Tahun 2018.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke
[email protected].
LPSK: 3 Alasan Nurhayati Tak Bisa Jadi Tersangka Usai Lapor Dugaan Korupsi