JAKARTA, KOMPAS TV - Partai Buruh terus mendesak revisi aturan soal pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT yang tertuang di Permenaker No.2 Tahun 2022.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang memerintahkan jajarannya untuk merevisi aturan kontroversial tersebut.
Namun, Said menyebut bahwa jangan sampai tindakan revisi yang dilakukan kementerian terkait bukanlah 'akal-akalan' belaka.
Baca Juga Jokowi Panggil Menko Perekonomian Dan Menaker : Kebijakan JHT Harus Direvisi! di https://www.kompas.tv/article/263849/jokowi-panggil-menko-perekonomian-dan-menaker-kebijakan-jht-harus-direvisi
"Revisi Permenaker No.2 tahun 2022 adalah mengembalikan isi Permenaker No.19 tahun 2015. Atau dengan kata lain, yang dimaksud revisi adalah mencabut isi Pemenaker No.2 tahun 2022," ujar Said Iqbal dalam keterangan pers, Selasa (22/2).
"Jangan lagi, dalam tanda petik, Menaker dan Menko Perekonomian 'main akal-akalan', entah apa, kami belum tahu," lanjut Said.
Partai Buruh sendiri mendesak revisi aturan tersebut dilakukan tak lebih dari satu pekan.
Jika hal tersebut tak terwujud, Said Iqbal menyebut bahwa Partai Buruh dan Serikat Buruh akan merancang aksi susulan di seluruh wilayah Indonesia.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/263904/partai-buruh-peringatkan-menaker-soal-revisi-aturan-jht-jangan-akal-akalan