BANDUNG. KOMPAS. TV - Belasan pelaku penyalah gunaan narkotika dan obat obatan ditangkap satnarkoba polresta bandung dalam waktu dua pekan. Para pelaku yang terdiri dari pengedar dan pengguna ini melakukan transaksi melalui media sosial.
Satnarkoba polresta bandung menangkap 14 orang pelaku penyalah gunaan narkotika dan obat obatan dalam waktu dua pekan, para pelaku yang ditangkap ini berbagai kalangan profesi mulai dari buruh hingga karyawan swasta.
Para pelaku yang ditangkap ini juga tidak hanya sebagai pemakaitetapi juga ada yang sebagai pengedar. Dalam pengungkapan kasus narkoba ini polisi mengungkap modus penjualan narkoba melalui media sosial, dari tangan para pelaku polisi juga menyita sabu seberat lima puluh tiga gram ganja tembakau sintesis hingga obat obatan terlarang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannyapara pelaku dijerat Pasal 114 undang-undang narkotika dan pasal 112 undang-undang narkotika golongan satu, dengan ancaman hukumannya minimal lima tahun maksimal 20 tahun.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/ Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/260676/...
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/264267/polisi-ungkap-jual-beli-narkoba-lewat-medsos