BANDUNG, KOMPAS.TV - kasus arisan bodong yang nilainya mencapai 21 miliar rupiah, diungkap jajaran ditreskrimum Polda Jabar bersama Polsek Jatinangor Kabupaten Sumedang.
Dua orang pasangan suami istri berinisial M-A-W dan H-T-P pun diamankan oleh polisi polisi menjelaskan kasus arisan bodong ini merugikan 150 orang yang menjadi korban.
Para pelaku mulanya menawarkan kepada para korban mengenai adanya lelang arisan, dengan minimal membeli satu slot arisan senilai satu juta rupiah. Jika sudah membeli slot, korban dijanjikan akan menerima uang senilai satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah dan jika korban dapat mengajak orang lain, dijanjikan akan mendapatkan 250 ribu rupiah.
Salah satu pelaku M-A-W mengaku, dirinya tidak menyangka akan terjadi seperti ini. Ia tertarik membuka arisan lantaran melihat dari sejumlah arisan berjalan lancar dan tidak terkendala.
Hingga saat ini, kasus masih dalam pengembangan polisi, tidak menutup kemungkinan jumlah korban dan nilai kerugian akan bertambah.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/266603/ratusan-orang-jadi-korban-arisan-bodong-pasutri