TANGERANG, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin, dipindah ke Lapas Kelas 1 Tangerang pascaputusannya berkekuatan hukum tetap.
Azis akan menjalani masa tahanan sebagai narapidana korupsi selama 3 tahun 6 bulan.
Pemindahan Azis Syamsuddin ke Lapas Kelas 1 Tangerang dilakukan Jaksa Eksekutor KPK, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada 17 Februari 2022 lalu.
Selain hukuman 3,5 tahun penjara, Azis juga didenda Rp 250 juta, dengan subsider empat bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Azis telah melunasi pidana denda melalui rekening bank penampungan KPK dan akan disetor ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan aset perkara korupsi.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/268559/koruptor-azis-syamsuddin-akan-jalani-masa-tahanan-3-5-tahun-di-lapas-kelas-1-tangerang