YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Suwanto menyebut, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tidak perlu ragu untuk bekerjasama dengan TNI, Polri, guna memberikan teguran tegas bagi pihak-pihak yang menyebabkan keramaian. Disiplin protokol kesehatan juga harus datang dari masyarakat, dengan menghindari kerumunan serta memakai masker. PPKM level 4 di Daerah Istimewa Yogyakarta mulai diterapkan sejak 8 Maret 2022 lalu dan akan dievaluasi pada 14 Maret 2022 mendatang.
"Prihatin tentu saja, dengan penetapan Yogyakarta sebagai daerah aglomerasi ya, yang menjadi level 4. Artinya tingkat kerawanannya semakin tinggi, tingkat resiko penularan covidnya juga lebih tinggi. Pemerintah daerah harus lebih intensif, lebih rajin, lebih kerja keras untuk melakukan kontrol pusat-pusat keramaian," ujar Eko Suwanto.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengatakan akan terus memantau perkembangan kasus Covid-19. Merespon status PPKM level 4, instruksi gubernur telah diterbitkan, di mana pembelajaran tatap muka menjadi salah satu poin kegiatan masyarakat yang masih dilarang pelaksanaannya.
#ppkm #yogyakarta #srisultanhamengkubuwono
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/269582/ppkm-level-4-pemda-diy-harus-kendalikan-pusat-keramaian