JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat daerah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya ke level 3.
Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut kenaikan level PPKM dilakukan bukan karena tingginya kasus, melainkan rendahnya tracing.
Sementara itu, keputusan status level 3 PPKM di Bali, diambil pemerintah karena kondisi rawat inap pasien covid-19 yang meningkat.
Baca Juga Jakarta Mulai PPKM Level 3, BOR Covid-19 Turun ke 60 Persen, ICU Naik Jadi 36 Persen di https://www.kompas.tv/article/259368/jakarta-mulai-ppkm-level-3-bor-covid-19-turun-ke-60-persen-icu-naik-jadi-36-persen
Menko Kemaritiman dan Investasi itu menyebut, keterangan lengkap mengenai level PPKM, akan diatur dalam instruksi Mendagri yang segera terbit.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin bahkan menyebut ada tiga provinsi yang tingkat penularan covid-19 nya sudah melampaui jumlah kasus gelombang varian delta tahun lalu, antara lain DKI Jakarta, Banten, dan Bali.
Namun, Menkes tetap meminta masyarakat tenang, karena jumlah keterisian rumah sakit dan angka meninggal dunia lebih rendah dan tetap terkendali.
Melonjaknya kasus positif covid-19 di Provinsi Bali , turut membuat pemerintah mengevaluasi setiap kebijakan protokol kesehatan covid-19.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Arta Ardana Sukawati menegaskan, varian omicron telah tersebar di Provinsi Bali, dan menjadi penyebab meningkatkan kasus positif covid-19 di provinsi tersebut.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/259385/luhut-jabodetabek-daerah-istimewa-yogyakarta-bali-dan-bandung-raya-berstatus-ppkm-level-3