BENGKULU, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram.
Narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram ini dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin khusus milik BNNP Bengkulu.
Barang bukti narkoba ini merupakan hasil tangkapan petugas di wilayah Rejang Lebong pada bulan Februari lalu, terhadap satu tersangka berinisial AL.
Baca Juga Polisi Tangkap Sindikat Pencurian Motor, 23 Tersangka Beserta Barang Bukti Berhasil Diamankan di https://www.kompas.tv/article/271488/polisi-tangkap-sindikat-pencurian-motor-23-tersangka-beserta-barang-bukti-berhasil-diamankan
Kepala BNNP Bengkulu, Supratman mengungkap bahwa sabu berasal dari Tiongkok yang dibawa sindikat internasional ke Bengkulu.
Tersangka AL berperan sebagai kurir yang bertugas menyelundupkan sabu dari wilayah Jambi ke Bengkulu.
Kini tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/271491/bnn-bengkulu-musnahkan-sabu-3-kg-dari-tersangka-al-seorang-kurir-penyelundupan-sabu