JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menangkap tiga penipu investasi lewat robot trading dengan aplikasi Fahrenheit.
Tiga orang yang ditangkap, berperan sebagai pencari korban, petugas administrasi, dan pengelola situs web Fahrenheit.
Yang belum tertangkap adalah bos besar Fahrenheit.
Kasus robot trading Fahrenheit telah memakan korban hingga puluhan miliar rupiah, dengan jumlah hingga ratusan orang.
Polisi yakin, korban masih ada, sehingga membuka posko pengaduan kasus Fahrenheit.
Baca Juga Polda Metro Jaya Tangkap Penipu Investasi Bodong Berkedok Robot Trading Aplikasi "Fahrenheit"! di https://www.kompas.tv/article/272425/polda-metro-jaya-tangkap-penipu-investasi-bodong-berkedok-robot-trading-aplikasi-fahrenheit
Salah satu korban Fahrenheit mengaku, ia dan beberapa rekannya, telah menunggu iktikad baik dari pemilik Fahrenheit, Hendry Susanto, yang sudah lebih dari sepekan menghilang.
Sebelum diadukan ke polisi, Otoritas Jasa Keuangan, menyatakan aplikasi Fahrenheit dan Viral Blast, adalah penipuan.
Keduanya dinyatakan melaksanakan investasi ilegal, dan kini telah diblokir di Indonesia.
Menurut OJK, Fahrenheit ilegal, karena dianggap memainkan uang masyarakat tanpa kejelasan sistem bagi hasil investasi.
Sebelum posko pengaduan dibuka Polda Metro Jaya, para korban Fahrenheit sudah melapor ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Bareskrim juga mengungkap penipuan investasi, yakni lewat trading binary option, dengan tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Selain pasal penipuan, Indra yang menjerat korban dengan aplikasi Binomo, dan Doni dengan aplikasi Quotex, keduanya juga dijerat pasal pencucian uang.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/272487/polisi-kejar-bos-besar-fahrenheit-aplikasi-investasi-bodong-bermodus-robot-trading