SOLO, KOMPAS.TV - Pria berinisial AA (36) warga Solo Jawa Tengah ini, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur yakni berusia 13 tahun. Tersangka bahkan mengulangi perbuatan bejatnya hingga delapan kali.
AA mulai menyetubuhi anaknya sejak tahun 2021. Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengancam korban dengan tidak akan meminjamkan telepon seluler untuk sekolah daring. Aksi ini terungkap, saat korban bercerita pada temannya tentang apa yang dialaminya.
"Ancaman bujuk rayu tidak akan memberikan telepon seluler, apabila tidak mau menuruti kemauan tersangka ini, yang juga merupakan ayah kandung," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kapolresta Solo.
Kepada penyidik tersangka mengaku, melakukan aksi tersebut karena tergiur saat melihat anak gadisnya bercelana pendek. Selain itu, ia juga mengaku jarang dilayani oleh istrinya.
"Karena istri saya jarang melayani. Tidak suka lihat video. Iya menyesal," kata AA, tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, dari undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Sementara korban sendiri, akan mendapatkan pendampingan psikis untuk menghilangkan trauma.
#solo #pelecehanseksual #ayahkandung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/273498/ayah-setubuhi-anak-kandung-hingga-8-kali