JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea Onlyfans memenuhi wajib lapor ke Polda Metro Jaya.
Konten Kreator Onlyfans, Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans, mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka wajib lapor.
Hal tersebut dilakukan, karena Dea tidak ditahan setelah dilaporkan terlibat dalam kasus pornografi dan UU ITE yang menjeratnya.
Dea diharuskan wajib lapor selama satu minggu dua kali, sampai waktu yang ditentukan oleh pihak kepolisian.
Alasan tidak dilakukan penahanan kepadanya karena Dea masih kuliah dan berstatus sebagai mahasiswi.
Sebelumnya, Dea diduga menyebarkan konten dewasa ke media Onlyfans sejak tahun 2020.
Polisi kini masih terus melakukan penyidikan untuk mengejar pelaku lainnya atas kasus penggaran tersebut.
----
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv
Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/@KompasTV
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/274738/dea-onlyfans-tak-ditahan-meski-berstatus-tersangka-kasus-konten-pornografi