MAKASSAR. KOMPAS.TV - Sidang pencabulan terhadap anak dibawah umur di Makassar, Sulawesi Selatan memasuki tahap putusan sidang. Terdakwa yang merupakan paman korban bebas dari tuntutan jaksa penuntu umum.
Majelis hakim yang dipimpin hakim purwanto s abdullah, memutuskan terdakwa pencabulan terhadap anak yang baru berusia 16 tahun, bebas dari segala tuntutan. Keputusan bebas ini, lantaran kesaksian ayah korban yang meringankan terdakwa yang merupakan paman korban. Dalam kesaksiannya, ayah kandung korban, mengatakan tidak ada persetubuhan dan pencabulan.
Kasus pencabulan ini diduga terjadi sejak tahun 2020 lalu, ketika orang tua korban bercerai sehingga menitipkan korban di rumah terdakwa. Dari sejumlah keterangan, korban mengalami pencabulan yang diduga dilakukan oleh pamannya.
#keadilan
#kejatimakassar
#terdakwahbebas
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/430482/terdawak-pencabulan-anak-di-bawah-umur-divonis-bebas