KOMPAS.TV - Seorang warga lansia berusia 61 tahun ditangkap polisi setelah ketahuan melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pencabulan dilakukan di rumah kosong yang tak jauh dari rumah para korban.
Kakek berusia 61 tahun warga Kelurahan Tangkerang Tengah, Kota Pekanbaru, Riau ditahan di Mapolsek Bukit Raya usai tertangkap basah oleh warga sedang melakukan tindakan asusila pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 9 tahun.
Baca Juga Komnas Perempuan soal Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan: Kekerasan Seksual Memang Sulit Dibuktikan di https://www.kompas.tv/article/276699/komnas-perempuan-soal-vonis-bebas-terdakwa-pencabulan-kekerasan-seksual-memang-sulit-dibuktikan
Pelaku yang merupakan pengemis kerap mengiming-imingi korban dengan uang dua ribu dan mengajak korban ke rumah kosong yang lokasinya tidak jauh dari rumah orang tua korban.
Warga yang mengetahui perbuatan pelaku langsung menangkap dan menyerahkan pelaku ke Mapolsek Bukit Taya.
Saat ini pelaku masih diperiksa oleh penyidik Polsek Bukit Raya.
Sementara korban masih dilakukan pendampingan untuk memulihkan trauma yang dialami korban.
Polisi masih mendalami kasus ini apakah ini perbuatan pertamanya atau pernah melakukan perbuatan cabul dengan korban lain.
Akibat perbuatanya pelaku diancam pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/280342/kakek-61-tahun-ketangkap-basah-warga-lakukan-tindakan-asusila-pada-bocah