JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Punomo Yogo, mengatakan bahwa tidak ada sanksi tilang terhadap pelanggaran ganjil-genap pada saat pelaksanakan one way.
Apabila ada pelanggaran ganjil-genap atau tanggal tidak sesuai dengan pelat nomor akan dikeluarkan dari pintu tol terdekat.
Selain itu, aturan sebelum melakukan mudik juga sudah ditetapkan pemerintah melalui satgas penangan covid-19.
Syarat mudik untuk moda transportasi darat, laut dan udara, adalah penumpang sudah di-vaksinasi booster.
Baca Juga Kapan Jadwal Ganjil Genap di Jalan Tol Saat Mudik 2022? Menhub Beri Sinyal Seperti Ini di https://www.kompas.tv/article/280495/kapan-jadwal-ganjil-genap-di-jalan-tol-saat-mudik-2022-menhub-beri-sinyal-seperti-ini
Jika belum, wajib menunjukkan hasi tes negatif antigen maksimal 1x24 jam, atau hasil tes usap PCR, maksimal 3x24 jam sebelum berangkat bagi warga yang sudah vaksin dosis ke-2.
Sementara warga yang baru divaksinasi dosis pertama, wajib negatif hasil tes usap PCR, maksimal 3x24 jam sebelum berangkat.
Namun aturan berbeda bagi penumpang kondisi kesehatan khusus dan anak.
- Penumpang kesehatan khusus perlu melampirkan surat keterangan dokter umum dan hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Anak di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan tes covid-19, tetapi wajib didampingi pendamping perjalanan, yang memenuhi syarat sudah divaksin booster.
- Anak usia 6-17 tahun tidak perlu melakukan tes covid-19, tetapi wajib menunjukkan bukti vaksin kedua.
Jika semua syarat sudah terpenuhi, mudik bisa dilakukan dengan kondisi sehat, agar perjalanan lebih tenang.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/281347/ketentuan-mudik-2022-sanksi-tilang-ditiadakan-hingga-anak-anak-dibebaskan-tes-antigen-pcr