GIANYAR, KOMPAS.TV - Seorang pria di Gianyar, Bali, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Gianyar, karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan, pria yang pernah bekerja sebagai sopir bus pariwisata ini diketahui pernah mendekam di penjara karena kasus yang sama pada tahun 2020 silam.
Dari tangan pelaku, Petugas BNN menyita 58,88 gram sabu yang akan diedarkan di wilayah Gianyar.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Baca Juga 14 Tersangka Pengedar Narkoba & Miras dari Subang Ditangkap! Polisi Temukan Ganja hingga Sabu di https://www.kompas.tv/article/275806/14-tersangka-pengedar-narkoba-miras-dari-subang-ditangkap-polisi-temukan-ganja-hingga-sabu
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/282237/bnn-gianyar-sita-59-gram-narkoba-jenis-sabu-dari-mantan-sopir-mobil-pariwisata-bali