JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 30 saksi terkait dugaan korupsi pemberian izin ekspor produk CPO atau kasus minyak goreng.
Setelah menetapkan empat orang tersangka, Penyidik Jampidsus kini tengah mengumpulkan alat bukti elektronik dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Penyidik menggeledah 10 tempat untuk peroleh alat bukti serta menyita sekitar 650 dokumen.
Dua di antara tempat yang digeledah adalah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan rumah Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah belum bisa memastikan apakah Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi masuk dalam daftar pemeriksaan.
Ia pun menyampaikan bahwa pemeriksaan tidak akan terhenti di 30 orang saksi, tergantung pada temuan fakta lapangan.
Pemerintah melalui Presiden Jokowi, resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng itu sendiri, yang mulai berlaku pada Kamis (28/4).
Presiden Jokowi memastikan akan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri terjaga dengan harga terjangkau.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/282642/kejaksaan-agung-periksa-30-nama-terkait-kasus-korupsi-minyak-goreng-jampidsus-sebut-bisa-bertambah