TANGERANG, KOMPAS.TV - Dalam rilis 20 April 2022, Komnas HAM menyatakan menemukan adanya tindak penyiksaan oleh polisi terhadap Muhammad Fikry dan tiga rekannya.
Muhammad Fikry, Abdul Rohman, Randi Apryanto, dan Muhammad Rizky, kini telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembegalan di Jalan Sukaraja, Bekasi, pada 24 Juli 2021.
Semuanya tengah menanti vonis Majelis Hakim Pengadinan Negeri Cikarang.
Fikry dan tiga rekannya diduga mengalami sejumlah tindakan penyiksaan, saat diinterogasi polisi.
Komnas HAM menyebut waktu penyiksaan terjadi usai mereka ditangkap, yakni antara 28 Juli 2021 pukul 20.00, hingga 29 Juli 2021 pukul 03.00 dini hari.
Komnas HAM menilai personel Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi berupaya menutupi tindakan penyiksaan Muhammad Fikry dan rekan-rekannya, dengan memberikan keterangan yang tidak benar.
Pihak keluarga meyakini Muhammad Fikry tidak terlibat tindak pidana yang disangkakan oleh polisi.
Pemidanaan para terdakwa bisa dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim, demi memberikan keadilan yang seadil-adilnya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/282661/komnas-ham-tentang-muhammad-fikry-rekannya-choirul-anam-alibi-bahwa-tak-ada-penyiksaan