Akui Perbuatan & Sebarkan Video di Grup WhatsApp, Apa Sanksi bagi Penendang Sesajen Gunung Semeru?

KompasTV 2022-05-17

Views 36

KOMPAS.TV - Hari ini (17/5), terdakwa penendang sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus, akan menghadapi Sidang Tuntutan.

Jaksa mendakwanya dengan Pasal Ujaran Kebencian dalam Undang-Undang ITE (UU ITE).

Sidang Tuntutan penendang sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus, akan digelar secara daring pada Selasa siang.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Hadfana Firdaus mengakui perbuatannya.

Terdakwa juga mengaku menyebarkan video dirinya yang menendang sesajen di Gunung Semeru ke grup WhatsApp, hingga akhirnya viral di media sosial.

_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/289643/akui-perbuatan-sebarkan-video-di-grup-whatsapp-apa-sanksi-bagi-penendang-sesajen-gunung-semeru

Share This Video


Download

  
Report form