ACEH, KOMPAS.TV - Musim haji 2022, di depan mata.
Namun karena aturan dari Arab Saudi, tentang batas usia maksimal 65 tahun, ribuan jemaah calon haji tanah air, terpaksa menunda keberangkatannya tahun ini.
Penyelenggara haji dan umrah kantor wilayah kementerian Agama Provinsi Aceh mengungkap, sedikitnya 145 orang menunda keberangkatan ke tanah suci.
Selain karena tak memenuhi syarat usia, sakit, serta terpisah dari anggota keluarga, karena syarat usia, juga jadi penyebabnya.
Sementara itu, di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, jumlah calon haji yang batal berangkat tahun ini, lebih banyak.
Total ada 272 jemaah yang harus menahan kerinduan untuk pergi ke tanah suci, karena berbagai alasan.
Namun, Kementerian Agama berjanji, bahwa mereka yang gagal berangkat tahun ini, akan menjadi prioritas utama, di daftar tunggu tahun berikutnya.
Baca Juga Kementrian Agama Kota Surabaya Gelar Manasik Haji Massal di https://www.kompas.tv/article/291310/kementrian-agama-kota-surabaya-gelar-manasik-haji-massal
Calon haji asal Kabupaten Polewali Mandar akan memulai manasik haji perdana 24 Mei mendatang.
Saat ini, petugas juga terus mempersiapkan keberangkatan gelombang pertama jemaah calon haji indonesia pada 4 Juni 2022.
Jika ada jemaah yang positif covid-19, ia akan dikarantina di tempat yang telah disediakan, dan diberangkatkan pada kloter berikutnya, jika sudah dinyatakan negatif covid-19.
Para calon haji juga diminta untuk menjaga kesehatan, dan membiasakan pola hidup sehat, serta melengkapi vaksinasi meningitis sebelum berangkat.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/291351/terbentur-aturan-batas-usia-65-tahun-ratusan-calon-haji-indonesia-pilih-tunda-keberangkatan