KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menandatangani aturan baru terkait pencatatan identitas di dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga hingga E-KTP.
Dalam aturan itu melarang nama untuk disingkat dan tidak boleh menggunakan satu huruf.
Pada pasal 4 ayat 2 Permendagri nomor 73 tahun 2022 disebutkan penulisan nama minimal dua kata.
Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Sementara di pasal 5 ayat 3 ada sejumlah hal yang dilarang yaitu nama dilarang disingkat kecuali diartikan lain.
Selain itu, dalam penulisan nama dilarang menggunakan angka dan tanda baca serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan serta keagaman pada akta pencatatan sipil.
Aturan baru soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan ini ditanggapi beragam oleh masyarakat. Kementerian dalam negeri juga menegaskan penulisan nama harus sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/292033/simak-aturan-baru-yang-akan-berlaku-untuk-pembuatan-e-ktp-dan-kartu-keluarga