KOMPASTV - Pemerintah akan menjadikan nomor induk kependudukan atau nik pada nomor KTP sebagai nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Hal ini masuk dalam pembahasan rancangan undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan atau RUU HPP yang telah disetujui pemerintah dan DPR.
Direktorat jenderal kependudukan dan pencatatan sipil, kementerian dalam negeri menilai, integrasi nik dan NPWP ini sejalan dengan pasal 64 undang-undang administrasi kependudukan yang mewajibkan nik sebagai dasar pelayanan publik.
Menurut rencana, penyatuan nik dan npwp akan diberlakukan penuh pada tahun 2023 mendatang. Hal ini ditandai dengan perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik dalam layanan pajak, kementerian keuangan republik indonesia.
Melalui adendum ini, Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, dan ditjen dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia..
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/293724/integrasi-dan-aturan-baru-ktp-npwp-news-or-hoax